Warga yang tidak punya E-KTP tidak bisa memilih dalam Pilkada serentak 2018

Senkom Jawa Barat, Kajian analisis kerawanan Pilkada serentak 2018 terhadap wilayah Sampel Polda Jabar dari puslitbang Mabes polri bertempat di Aula lantas mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta no. 748 Bandung pada Senin (29/01/2018).

Berdasarkan surat Kapolri Nomer : B/522/I/2018 pada tanggal 25 Januari 2018 ketua tim kajian Kombes Pol Wiyarso, SH. Dari Puslitbang mabes polri kajian analisa kerawanan Pilkada serentak 2018. Kegiatan diawali dengan pengisian Kuisioner pelaksana lapangan pilkada.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Drs. Masyhuri Imron sebagai pembina utama tim analisis, Menurut KPU saat ini sdh dalam tahap persiapan serta mencocokkan pemutahiran pemilih. KPU menyiapkan petugas yang datang ke masing-masing rumah pemilih. Petugas PPDP membawa data-data pemilih yang terekam di E-KTP. Dapat di artikan bahwa yang berhak untuk memilih adalah yang telah mempunyai E-KTP.

Sekitar 1-3 juta warga Jawa barat yg belum terekam E-KTP dinas kependudukan sampai saat ini masih melakukan perekaman. Hal ini akan menjadi biang sumber kerawanan karena secara tidak langsung menghilangkan hal warga untuk memilih.

” Untuk data warga yang belum terekam E-KTP persisnya berapa kami tdk bisa memastikan, namun dinas kependudukan masih melakukan perekaman.” Ujar teppy dari KPU Jabar.

Kota Bandung merupakan salah satu wilayah rawan karena ada bbrp pasangan calon gubernur tinggal di wilayah Bandung. Selain itu yang menjadi pertimbangan daerah kerawanan karena tempat pusat pemerintahan Jawa barat.

Ada beberapa ormas yg mendukung salah satu calon sehingga dapat di masukan rawan konflik akan bersinggungan dengan ormas lain yang berbeda dukungan calon. Contoh seperti kejadian yang di bekasi. Termasuk Isyu sara seperti pemukulan ulama di cilalengka Bandung.
Potensi konflik yang paling besar adalah antar ormas dan Isyu sara.

Menurut Dirbinmas AKBP suminta, informasi menyesatkan dr media sosial juga dapat menjadi rawan konfil, maka kepolisian memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula usia SMA untuk lebih bijak menerima informasi. Senada dengan Dirbinmas ketua Senkom Jawa Barat H. Titok Thosan juga berharap kepada tokoh agama dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam setiap majelis taklim agar masyarakat lebih selektif menerima informasi utamanya tentang Isyu sara dan ujaran kebencian.

Mengenai calon yang masih berstatus napi diperbolehkan menurut undang-undang mencalonkan diri dengan syarat telah menyelesaikan kasusnya. Dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon pilkada.

Selain itu kerawanan pemilu adalah serangan fajar money politik ancaman hukuman 5 tahun. Dihimbau kepada calon pilkada dan warga yang akan memilih untuk tidak melakukan money politik.

Sebagai penutup Kombes Wiyarso berterima kasih telah menyempatkan untuk menghindari serta memberikan kuisioner analisis kerawanan pilkada. Untuk medsos diharap masyarakat dapat memilah dan memilih yang baik. Semoga pesta demokrasi pestanya rakyat nanti berlangsung dgn aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *